Industropolis Batang

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia

Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dirancang untuk meningkatkan daya saing investasi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, dengan kepastian regulasi yang jelas di tingkat nasional maupun daerah. Insentif ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, yang mencakup aspek perpajakan, kepabeanan, cukai, serta berbagai fasilitas investasi lainnya.

Tabel berikut menyajikan insentif Pajak Penghasilan yang tersedia di kawasan KEK di Indonesia.

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia

Master Plan

Master Plan

Infrastruktur & Konektivitas Logistik

Terhubung secara strategis dengan pelabuhan utama, jalan tol, bandara, serta jaringan kereta api, guna memastikan kelancaran akses logistik dan distribusi barang yang efisien di Pulau Jawa maupun ke wilayah lainnya.

Infrastruktur & Konektivitas Logistik
Konektivitas

Konektivitas

Berlokasi strategis di Jawa Tengah, Industropolis Batang memiliki konektivitas yang sangat baik dengan akses langsung ke Jalan Tol Trans-Jawa melalui Gerbang Tol KIT Batang serta terhubung dengan jalur nasional Pantura. Kawasan ini juga didukung oleh akses kereta api melalui Stasiun Plabuan yang berdekatan, serta pelabuhan multipurpose terintegrasi, sehingga mendukung distribusi logistik yang efisien dan kelancaran mobilitas kegiatan industri.

Utilitas

Utilitas

Kawasan ini dilengkapi dengan utilitas yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mendukung operasional industri, meliputi penyediaan air bersih melalui instalasi pengolahan air, fasilitas pengolahan air limbah, infrastruktur listrik dan gas yang andal, serta jaringan telekomunikasi modern. Seluruh utilitas dirancang untuk memastikan efisiensi operasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Fasilitas

Fasilitas

Industropolis Batang menyediakan fasilitas penunjang yang komprehensif, seperti bangunan pabrik siap pakai, area komersial dan ritel, pusat perbelanjaan modern, restoran, hotel, ruang kerja bersama, layanan kesehatan, institusi pendidikan, serta hunian berupa apartemen bagi tenaga kerja. Fasilitas ini dirancang untuk membentuk ekosistem industri yang lengkap sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pelaku usaha dan masyarakat.

One-Stop Services

One-Stop Services merupakan bagian dari komitmen Industropolis Batang dalam memberikan kemudahan akses bagi investor terhadap mitra layanan yang tepercaya dan terverifikasi di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perbankan, ketenagakerjaan, transportasi, hingga layanan pendukung lainnya.

Platform terintegrasi ini dirancang untuk menyederhanakan koordinasi serta mendukung kebutuhan investor sepanjang siklus investasi dan operasional di kawasan.

Melalui One-Stop Services, investor mendapatkan akses ke ekosistem layanan yang terkurasi dan selaras dengan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga memastikan efisiensi, kepatuhan, serta kesiapan operasional. Dengan pendekatan yang terpusat, layanan ini membantu mengurangi kompleksitas administratif dan memungkinkan investor untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis.

Ruang lingkup layanan meliputi:

Project development and construction support

Project development and construction support

Financial and banking services facilitation

Financial and banking services facilitation

Workforce and employment services

Workforce and employment services

Logistics, transportation, and customs-related support

Logistics, transportation, and customs-related support

Utilities and infrastructure coordination

Utilities and infrastructure coordination

Ongoing operational and aftercare assistance

Ongoing operational and aftercare assistance

Aspek Kebijakan (Policy Aspect)

Jelajahi kerangka regulasi Industropolis Batang yang dirancang secara jelas, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA)

Mendorong masuknya investasi internasional untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan inovasi melalui kemitraan serta investasi strategis.

Industri Perintis

Industri Perintis

Mengembangkan sektor industri unggulan berbasis inovasi untuk mendorong kemajuan teknologi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja dalam negeri guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Substitusi Impor

Substitusi Impor

Mendorong produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kemandirian industri, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Energi Terbarukan

Energi Terbarukan

Mendorong pemanfaatan dan pengembangan energi berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan ketahanan energi, serta mendukung masa depan yang lebih hijau.


Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan, antara lain:

I. Proyek Strategis Nasional

  1. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional.

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.

II. Penanaman Modal dan Perpajakan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal pada Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, pertanian, pariwisata, dan infrastruktur, dengan fasilitas berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, serta percepatan penyusutan.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, yang mengatur sektor usaha dan wilayah yang memenuhi kriteria, jenis insentif, serta persyaratan dan tata cara pemberian fasilitas.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, termasuk insentif seperti tax holiday dan tax allowance bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang mengatur kriteria industri pionir serta prosedur pemberian fasilitas.