Industropolis Batang

Good Corporate Governance

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2023. Penerapan GCG tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan, serta memperkuat daya saing.

Implementasi GCG diwujudkan melalui pembentukan fungsi khusus yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi efektivitas penerapan GCG di perusahaan. PT KITB juga secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya penyempurnaan guna meningkatkan kualitas penerapan GCG.

Industropolis Batang - Compliance - Good Corporate Governance

Gratification Control

Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) mewajibkan pelaporan atas setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi.

Klasifikasi Penerimaan Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi diklasifikasikan ke dalam dua kategori, sebagai berikut:

  1. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
    Meliputi gratifikasi yang bersifat umum, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Gratifikasi dalam kategori ini umumnya merupakan bentuk penghormatan atau hubungan sosial yang masih dalam batas kewajaran.

  2. Gratifikasi yang Termasuk Suap
    Meliputi setiap bentuk pemberian yang diterima oleh insan PT KITB dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangannya, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Gratifikasi dalam kategori ini dilarang keras.

Industropolis Batang - Compliance - Gratification Control

Manajemen Risiko

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memitigasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan strategis dan kinerja operasional perusahaan.

Manajemen risiko dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur, serta didukung oleh fungsi yang bertanggung jawab dalam pemantauan risiko di seluruh aktivitas usaha. Dengan demikian, setiap potensi risiko dapat diantisipasi secara proaktif guna menjaga ketahanan operasional dan keberlangsungan usaha.

PT KITB secara berkelanjutan melakukan penguatan dan penyempurnaan dalam penerapan manajemen risiko, seiring dengan dinamika bisnis yang terus berkembang, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang.

Industropolis Batang - Compliance - Manajemen Risiko

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan pedoman bagi PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) dalam membangun, menerapkan, dan meningkatkan secara berkelanjutan sistem kepatuhan anti penyuapan. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi praktik penyuapan dalam seluruh aktivitas usaha.

Implementasi SMAP menjadi langkah strategis dalam membangun budaya anti penyuapan serta mencegah praktik korupsi lainnya. Sistem ini didukung oleh berbagai upaya pengendalian, antara lain:

  • Penetapan kebijakan anti penyuapan

  • Pembentukan fungsi khusus untuk pengawasan kepatuhan

  • Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan bagi karyawan

  • Penerapan manajemen risiko terkait penyuapan dalam aspek operasional, keuangan, dan komersial

  • Penerapan pengendalian operasional untuk memitigasi risiko penyuapan

  • Pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan kesadaran terkait SMAP, Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi, serta tata kelola perusahaan yang baik

Pendekatan yang komprehensif ini mencerminkan komitmen PT KITB dalam menjaga integritas serta menerapkan praktik bisnis yang etis dan berkelanjutan.

Industropolis Batang - Compliance - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Whistleblowing System

PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) menyediakan kanal komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan kecurangan dan/atau pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS). Sistem ini dapat diakses oleh pihak internal maupun eksternal sebagai sarana untuk mendukung pengungkapan potensi pelanggaran di lingkungan PT KITB.

WBS dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin kerahasiaan pelapor.

Penerapan sistem ini merupakan bagian dari komitmen PT KITB dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Privacy Policy

PT Kawasan Industri Terpadu Batang ("KITB") berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan Personally Identifiable Information (PII) atau Data Pribadi. Pemberitahuan Privasi ini disusun untuk memenuhi komitmen kepatuhan perusahaan terhadap standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO/IEC 27001:2022, regulasi dan hukum yang berlaku (termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi), serta persyaratan kontraktual.

Halaman ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para tenant, vendor, mitra kerja, dan pengunjung mengenai ketentuan KITB dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan pengungkapan Data Pribadi dalam lingkup operasional kawasan industri.

Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, KITB wajib memiliki dasar untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi. KITB dapat menggunakan sekurang-kurangnya satu dari beberapa dasar pemrosesan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

  • Persetujuan (Consent)

  • Perjanjian dengan Subjek Data Pribadi

  • Pemenuhan Kewajiban Peraturan Perundang-Undangan

  • Pelaksanaan Tugas dalam Rangka Kepentingan Umum, Pelayanan Publik, atau Pelaksanaan Kewenangan

  • Pemenuhan Pelindungan Kepentingan Vital (Vital Interest)

  • Pemenuhan Kepentingan yang Sah (Legitimate Interest)

Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Kami memproses Data Pribadi dengan dasar hukum yang sah, meliputi tujuan pengumpulan data pribadi, pelaksanaan kewajiban kontraktual, kepatuhan terhadap kewajiban hukum, dan kepentingan sah perusahaan.

Informasi tersebut digunakan secara eksklusif untuk:

  1. Mengevaluasi, memfasilitasi, dan mengelola hubungan kemitraan, penyewaan lahan, maupun pengadaan barang dan jasa.

  2. Memastikan keamanan fisik dan operasional di dalam kawasan KITB.

  3. Melakukan korespondensi resmi dan pemenuhan administrasi bisnis.

  4. Memberikan layanan dan menanggapi pertanyaan yang Anda ajukan.

  5. Berkomunikasi dengan Anda mengenai produk, program, atau acara yang tersedia di KITB, termasuk memberikan berita dan informasi pemasaran yang menurut kami akan menarik minat Anda.

  6. Memenuhi kewajiban audit, regulasi pemerintah, dan persyaratan hukum lainnya.

Data Pribadi Yang Kami Proses

Dalam rangka pemenuhan dan pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi Anda, Kami akan mengumpulkan Data Pribadi serta Dokumen terkandung Data Pribadi dari Anda secara langsung ataupun melalui pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengumpulkan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, hanya mencakup informasi relevan yang diperlukan untuk kepentingan layanan Kami.

Data Pribadi dan Dokumen terkandung Data Pribadi yang Anda kirimkan kepada Kami akan disimpan dan diproses selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi. Setelah itu, Data Pribadi akan dihapus dan dimusnahkan secara aman.

Jika Anda berhenti menggunakan layanan Kami, atau jika izin Anda untuk menggunakan layanan berakhir atau ditarik kembali, KITB hanya akan menyimpan, menggunakan, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi Anda sejauh diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

Data Pribadi yang kami proses meliputi:

  1. Nama Lengkap

  2. Data Biometrik (Gambar Wajah)

  3. Nomor Telepon Seluler

Catatan: Anda berkewajiban untuk memberikan Data yang akurat dan terkini. KITB berhak meminta dokumentasi tambahan guna melakukan verifikasi atas Data yang Anda berikan.

Keamanan Data Pribadi

KITB memastikan bahwa setiap Data Pribadi yang dikumpulkan dilindungi dari akses, modifikasi, pengungkapan, atau perusakan yang tidak sah.

KITB menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang selaras dengan kontrol keamanan informasi untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) data, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kesepakatan kontraktual.

Pemrosesan Data Pribadi Oleh Pihak Ketiga

Kami tidak akan menjual atau menyewakan Data Pribadi kepada pihak ketiga.

Kami hanya dapat membagikan informasi kepada pihak ketiga (seperti auditor, konsultan, penyedia layanan TI, atau otoritas penegak hukum) dalam kondisi berikut:

  • Untuk keperluan pelaksanaan layanan atau operasional kawasan yang dilakukan atas nama KITB, di mana pihak ketiga tersebut terikat oleh Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).

  • Untuk memenuhi kewajiban hukum, regulasi, atau perintah pengadilan.

Retensi Data Pribadi

Kami hanya akan menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, mematuhi persyaratan retensi hukum atau regulasi, serta untuk menyelesaikan perselisihan.

Apabila Data Pribadi sudah tidak lagi diperlukan, Kami akan melakukan penghapusan atau pemusnahan data secara aman sesuai dengan prosedur standar penghapusan informasi perusahaan.

Hak Pengguna

Anda memiliki hak sebagai Subjek Data Pribadi sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan yang Kami tetapkan dari waktu ke waktu.

Hak tersebut meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan informasi

  2. Hak untuk memperoleh akses dan/atau salinan Data Pribadi

  3. Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi

  4. Hak untuk mengakhiri Pemrosesan Data Pribadi

  5. Hak untuk menghapus Data Pribadi

  6. Hak portabilitas

  7. Hak interoperabilitas

  8. Hak untuk menarik kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi

  9. Hak untuk menunda atau membatasi Pemrosesan Data Pribadi secara proporsional

Apabila Anda hendak mengajukan permintaan untuk melaksanakan hak-hak tersebut, Anda dapat menyampaikannya melalui Tim SMKI KITB.

Pengumpulan Data Pribadi

Kami mengumpulkan Data Pribadi secara sah saat Anda:

  1. Mengakses laman contact us pada sistem yang Kami sediakan.

  2. Membuat persetujuan dalam bentuk apapun dengan Kami.

  3. Menghubungi Kami melalui sambungan telepon, pertemuan tatap muka, platform media sosial, email, atau media komunikasi lainnya.

  4. Mengisi survei pelanggan secara sukarela atau memberikan umpan balik melalui forum pesan atau email.

  5. Memperoleh Data tentang Anda dari sumber pihak ketiga yang sah.

Kami memproses Data Pribadi milik Anda dengan metode yang wajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pelindungan Data Pribadi.

Penyimpanan Data Pribadi

Kami menyimpan data Anda dengan aman pada sistem yang Kami gunakan. Kami akan menyimpan Data Pribadi sepanjang diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan selama Anda menggunakan layanan Kami.

Untuk melindungi Data Pribadi Anda, Kami mengimplementasikan standar internasional Sistem Manajemen Keamanan Informasi melalui ISO/IEC 27001:2022.

Kami juga selalu berusaha meningkatkan keamanan Data Pribadi Anda dengan menggunakan teknologi terbaru dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Perubahan dan Pembaharuan Pemberitahuan Privasi

Kami akan meninjau dan memperbarui Kebijakan Privasi ini secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan undang-undang pelindungan data, standar keamanan, atau proses bisnis perusahaan.

Perubahan akan dipublikasikan secara resmi melalui saluran komunikasi Kami.

Kebijakan Privasi Situs Lain

Pemberitahuan Privasi ini hanya berlaku pada website dan aplikasi yang disediakan langsung oleh Kami.

Jika Anda membuka halaman website di luar layanan tersebut, Anda dianjurkan untuk membaca dan memahami kebijakan privasi masing-masing situs.

Kontak Kami

Untuk pertanyaan, pelaksanaan hak subjek data, atau pelaporan terkait insiden keamanan informasi dan privasi, silakan hubungi:

Tim SMKI KITB
Email: [email protected]

Alamat:
Jl. Tol Semarang Batang KM 371 +800,
Ketanggan, Gringsing, Batang,
Jawa Tengah 51281